Senin, 26 Oktober 2015

01 Tamhied

Tidak ada komentar:



01 TAMHIED

Tamhied ini saya bagi atas 4 bagian :

1.       Yang berhubungan dengan hukum-hukum Syara’
2.       Yang berhubungan dengan bahasa (Lughat)
3.       Yang berhubungan dengan Ilmu Hadits, dan
4.       Yang berhubungan dengan Ushul Fiqih


{01} HUKUM-HUKUM SYARA’

Ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya yang bersifat perintah, larangan, anjuran dan yang seumpamanya, oleh ulama di-istilahkan dengan HUKUM-HUKUM SYARA’, HUKUM-HUKUM SYARIAT atau HUKUM-HUKUM AGAMA.

Dengan ketentuan-ketentuan yang mereka adakan itu, ulama mengeluarkan beberapa macam hukum. Cukuplah dalam Tamhied ini kita mengenal 5 macam hokum yang biasa disebut-sebut yaitu : (1) Wajib, (2) Sunnat, (3)Haram, (4) Makruh, (5) Mubah.

WAJIB :
Tentang “wajib” ini, ada banyak ta’rif yang dikemukakan oleh ulama. Diantaranya yang agak tepat ialah ta’rif yang berbunyi :
“Wajib itu satu ketentuan agama yang harus dikerjakan. Kalau tidak, berdosalah”
Umpamanya : Shalat Isya, hukumnya wajib, yakni satu ketentuan yang harus dikerjakan. Kalau orang Islam tidak mau shalat yang diperintah itu, berdosalah dia.

Alasan yang dipakai untuk mebuat ta’rif tersebut, adalah firman Allah swt diantaranya :

ÍxósuŠù=sù tûïÏ%©!$# tbqàÿÏ9$sƒä ô`tã ÿ¾Ín͐öDr& br& öNåkz:ŠÅÁè? îpuZ÷FÏù ÷rr& öNåkz:ÅÁムë>#xtã íOŠÏ9r& ÇÏÌÈ  
Artinya : Maka hendaklah berhati-hati orang-orang yang melanggar perintah Allah daripada ditimpa fitnah, atau ditimpa adzab yang pedih (QS Annur : 63)

Ayat ini dengan tegas menunjukkan bahwa orang yang melanggar perintah Allah (Agama) itu, akan disiksa, sedang yang akan diadzab itu tidak lain, melainkan orang yang berdosa.


SUNNAH :
Ta’rif untuk “sunnah”, demikian :
“SUNNAH” itu satu perbuatan yang kalau dikerjakan akan diberi ganjaran, tetapi kalau tidak dikerjakan tidak berdosa.
صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا 
Artinya : Shaumlah sehari, dan berbukalah sehari. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits ini, ada perintah “Shaumlah”. Kalau perintah ini dianggap “wajib” berarti menyalahi sabda Nabi saw, yang dihadapkan kepada seorang Arab gunung, bahwa shaum yang “wajib” itu, adalah shaum bulan Ramadhansaja. Maka “perintah” dalam hadits itu bukan wajib. Kalau bukan wajib, maka sesuatu perintah itu menuju kepada dua kemungkinan (1) kemungkinan “sunnah” dan (2) kemungkinan “mubah”.

“Shaum” adalah soal agama atau ibadah. Perintah yang bukan wajib, kalau berhubungan dengan ibadah dihukumkan “sunnah”. Maka “Shaum sehari, buka sehari” itu hukumnya sunnah, yaitu kalau dikerjakan mendapat ganjaran, tetapi tidak berdosa jika tidak dilakukan.

Alasan untuk ketetapan demikian itu, ada banyak. Di antaranya firman Allah swt :

* tûïÏ%©#Ïj9 (#qãZ|¡ômr& 4Óo_ó¡çtø:$# ×oyŠ$tƒÎur ( Ÿ 

Artinya :   Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. (QS Yunus 26) 


Ayat tersebut, menunjukkan bahwa orang yang mengerjakan sesuatu kebaikan, selain mendapat balasan, ada pula tambahan. Tambahan itulah yang biasa kita katakan “ganjaran”.
 
back to top