01
TAMHIED
Tamhied ini saya bagi atas 4 bagian :
1.
Yang berhubungan dengan hukum-hukum Syara’
2.
Yang berhubungan dengan bahasa (Lughat)
3.
Yang berhubungan dengan Ilmu Hadits, dan
4.
Yang berhubungan dengan Ushul Fiqih
{01} HUKUM-HUKUM
SYARA’
Ketentuan-ketentuan dari Allah
dan RasulNya yang bersifat perintah, larangan, anjuran dan yang seumpamanya,
oleh ulama di-istilahkan dengan HUKUM-HUKUM SYARA’, HUKUM-HUKUM SYARIAT atau
HUKUM-HUKUM AGAMA.
Dengan ketentuan-ketentuan yang
mereka adakan itu, ulama mengeluarkan beberapa macam hukum. Cukuplah dalam
Tamhied ini kita mengenal 5 macam hokum yang biasa disebut-sebut yaitu : (1)
Wajib, (2) Sunnat, (3)Haram, (4) Makruh, (5) Mubah.
WAJIB :
Tentang “wajib” ini, ada banyak
ta’rif yang dikemukakan oleh ulama. Diantaranya yang agak tepat ialah ta’rif
yang berbunyi :
“Wajib itu satu ketentuan agama
yang harus dikerjakan. Kalau tidak, berdosalah”
Umpamanya : Shalat Isya, hukumnya
wajib, yakni satu ketentuan yang harus dikerjakan. Kalau orang Islam tidak mau
shalat yang diperintah itu, berdosalah dia.
Alasan yang dipakai untuk mebuat
ta’rif tersebut, adalah firman Allah swt diantaranya :
Íxósuù=sù tûïÏ%©!$# tbqàÿÏ9$sä ô`tã ÿ¾ÍnÍöDr& br& öNåkz:ÅÁè? îpuZ÷FÏù ÷rr& öNåkz:ÅÁã ë>#xtã íOÏ9r& ÇÏÌÈ
Artinya : Maka hendaklah
berhati-hati orang-orang yang melanggar perintah Allah daripada ditimpa fitnah,
atau ditimpa adzab yang pedih (QS Annur : 63)
Ayat ini dengan tegas menunjukkan
bahwa orang yang melanggar perintah Allah (Agama) itu, akan disiksa, sedang
yang akan diadzab itu tidak lain, melainkan orang yang berdosa.
SUNNAH :
Ta’rif untuk “sunnah”, demikian :
“SUNNAH” itu satu perbuatan yang kalau dikerjakan akan
diberi ganjaran, tetapi kalau tidak dikerjakan tidak berdosa.
صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا
Artinya : Shaumlah
sehari, dan berbukalah sehari. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Dalam hadits ini, ada perintah “Shaumlah”. Kalau perintah
ini dianggap “wajib” berarti menyalahi sabda Nabi saw, yang dihadapkan kepada
seorang Arab gunung, bahwa shaum yang “wajib” itu, adalah shaum bulan
Ramadhansaja. Maka “perintah” dalam hadits itu bukan wajib. Kalau bukan wajib,
maka sesuatu perintah itu menuju kepada dua kemungkinan (1) kemungkinan “sunnah”
dan (2) kemungkinan “mubah”.
“Shaum” adalah soal agama atau ibadah. Perintah yang bukan
wajib, kalau berhubungan dengan ibadah dihukumkan “sunnah”. Maka “Shaum sehari,
buka sehari” itu hukumnya sunnah, yaitu kalau dikerjakan mendapat ganjaran,
tetapi tidak berdosa jika tidak dilakukan.
Alasan untuk ketetapan demikian itu, ada banyak. Di antaranya
firman Allah swt :
* tûïÏ%©#Ïj9 (#qãZ|¡ômr& 4Óo_ó¡çtø:$# ×oy$tÎur (
Artinya : Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada
pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. (QS Yunus 26)
Ayat tersebut, menunjukkan bahwa orang yang mengerjakan sesuatu
kebaikan, selain mendapat balasan, ada pula tambahan. Tambahan itulah yang
biasa kita katakan “ganjaran”.
